Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Biasanya Lewat Gelar Perkara yang Dihadiri Pimpinan

Kompas.com - 29/07/2023, 11:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, proses penetapan tersangka di lembaga antirasuah ini biasanya dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang juga dihadiri oleh pimpinan.

Hal ini merespons soal kekhilafan KPK ketika menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.

"Untuk menetapkan seorang tersangka, biasanya melalui gelar perkara. Gelar perkara itu diikuti oleh penyelidik, penyidik, penuntut dan deputi penindakan, dan pimpinan," ucap Laode M Syarif di siaran Kompas TV seperti dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, PKS: KPK Tak Perlu Minta Maaf, Merendahkan Diri Sendiri

Untuk diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Lebih lanjut, Laode juga mengatakan terkait operasi tangkap tangan (OTT), biasanya prosedurnya juga diikuti oleh pimpinan KPK.

Menurut Laode, ketika ada OTT, KPK juga akan menerbitkan surat penyelidikan terbuka dan tertutup.

"Jadi prosesnya seperti itu dan saya yakin, kalau belum diganti itu masih seperti itu prosesnya," ujar dia.

Baca juga: Pimpinan KPK Dinilai Tak Pantas Salahkan Penyelidik Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Diberitakan sebelumnya, atas penetapan tersangka Kabasarnas, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.

Terkait ini, KPK pun meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga: Polemik Penetapan Kabasarnas Tersangka Disebut Turunkan Citra Profesionalisme KPK

Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.

Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com