Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika KPK Minta Maaf, Mengaku Khilaf karena Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka Suap...

Kompas.com - 29/07/2023, 07:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memasuki babak baru.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggotanya khilaf karena telah menciduk prajurit aktif TNI dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya menyadari bahwa KPK semestinya menyerahkan penyelidikan kepada TNI jika terdapat prajurit TNI yang diduga korupsi.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Pimpinan KPK Dinilai Tak Pantas Salahkan Penyelidik Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Adapun prajurit TNI yang ditangkap adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas (Kabasarnas).

Setelah itu, KPK menetapkan Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Tanak melanjutkan, di Indonesia terdapat empat sistem peradilan, yakni peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

Ia lantas mengungkapkan, ketika tindak pidana korupsi diduga dilakukan warga sipil dan anggota militer, maka terduga pelaku dari militer diserahkan kepada TNI.

Selain itu, menurut Tanak, proses hukum bisa dilakukan bersama dengan peradilan koneksitas.

"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini, ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," ujar Tanak.

Baca juga: Kronologi Khilaf KPK Usai Disambangi TNI, Awalnya Akui Sudah Koordinasi

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Ketiga bos perusahaan swasta itu memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar OTT pada Selasa (25/7/2023). Saat itu, Afri diamankan di sebuah warung soto di daerah Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat.

KPK minta maaf ke Panglima TNI

KPK kemudian meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas yang berasal dari lingkup militer.

Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami, semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak.

Baca juga: Salahkan Penyidik soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pimpinan KPK Dinilai Cuci Tangan

Menurut Tanak, saat melakukan OTT pada Selasa lalu, tim KPK memahami bahwa Afri merupakan prajurit TNI.

Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga menjadi tersangka.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com