JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar kakak terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio, Christofer Dhyaksa Darma dan ibunya, Ernie Meike Torondek.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ernie dan Christofer diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi suami atau ayah mereka, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, LPSK Sebut Bisa Saja Memperberat Hukuman
Selain ibu dan anak itu, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta yakni wiraswasta bernama Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel.
Keduanya juga dicecar mengenai aset-aset mewah Rafael Alun Trisambodo yang sudah disita KPK.
Selain itu, kepada keempat orang tersebut tim penyidik juga menanyakan asal usul yang yang digunakan untuk membeli barang-barang mewah yang disita.
"Didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli danpenggunaan nama dari aset dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Ayah D: Lebih Cinta Harta Dibanding Anak
Pada 4 Juli lalu, Ernie juga diperiksa tim penyidik KPK. Ia dicecar mengenai dugaan kepemilikan aset-aset Rafael yang menggunakan identitas orang lain dan diduga tidak wajar.
Selain didalami mengenai aset Rafael yang tak wajar, ia juga dicecar mengenai sumber pemasukan ekonomi suaminya.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT,” ujar Ali.
KPK sebelumnya menyatakan telah menyita berbagai aset Rafael senilai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang dimiliki mantan pejabat pajak itu.
Adapun Rafael diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya.
Di antara aset yang disita antara lain, indekos di Blok M Jakarta Selatan, kontrakan di Jakarta Barat, dan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Kemudian, mobil Toyota Camry Land Cruiser di Solo, motor gede Triumph 1.200 cc di Yogyakarta dan Harley Davidson di Tangerang Selatan.
KPK juga menyita Harley Davidson di Tangerang. Motor gede itu sebelumnya menjadi sorotan karena kerap dipamerkan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.