Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Ibu dan Kakak Mario Dandy Terkait Sumber Uang Rafael untuk Beli Aset Mewah

Kompas.com - 28/07/2023, 12:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar kakak terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio, Christofer Dhyaksa Darma dan ibunya, Ernie Meike Torondek.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ernie dan Christofer diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi suami atau ayah mereka, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, LPSK Sebut Bisa Saja Memperberat Hukuman

Selain ibu dan anak itu, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta yakni wiraswasta bernama Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel.

Keduanya juga dicecar mengenai aset-aset mewah Rafael Alun Trisambodo yang sudah disita KPK.

Selain itu, kepada keempat orang tersebut tim penyidik juga menanyakan asal usul yang yang digunakan untuk membeli barang-barang mewah yang disita.

"Didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli danpenggunaan nama dari aset dimaksud," ujar Ali.

Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Ayah D: Lebih Cinta Harta Dibanding Anak

Pada 4 Juli lalu, Ernie juga diperiksa tim penyidik KPK. Ia dicecar mengenai dugaan kepemilikan aset-aset Rafael yang menggunakan identitas orang lain dan diduga tidak wajar.

Selain didalami mengenai aset Rafael yang tak wajar, ia juga dicecar mengenai sumber pemasukan ekonomi suaminya.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT,” ujar Ali.

KPK sebelumnya menyatakan telah menyita berbagai aset Rafael senilai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang dimiliki mantan pejabat pajak itu.

Adapun Rafael diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya.

Di antara aset yang disita antara lain, indekos di Blok M Jakarta Selatan, kontrakan di Jakarta Barat, dan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Kemudian, mobil Toyota Camry Land Cruiser di Solo, motor gede Triumph 1.200 cc di Yogyakarta dan Harley Davidson di Tangerang Selatan.

KPK juga menyita Harley Davidson di Tangerang. Motor gede itu sebelumnya menjadi sorotan karena kerap dipamerkan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com