Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Perang AS, USS Blue Ridge Berlabuh di Jakarta, Ada Apa?

Kompas.com - 27/07/2023, 18:19 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal perang milik Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Blue Ridge (LCC-19), merapat di dermaga JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak Rabu (26/7/2023).

Kapal yang dikomandani Kapten Gregory Jr itu disambut oleh Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) RI Laksda Didong Rio Duto Purwoko Kuntjoro dan Wakil Komandan Lantamal III Jakarta Kolonel Laut (P) Whisnu Kusardianto.

“Kunjungan ini menunjukkan hubungan yang kuat dan erat kedua negara, khususnya antara TNI Angkatan Laut (AL) dengan Angkatan Laut Amerika Serikat,” demikian keterangan resmi TNI AL, dikutip dari laman tnial.mil.id, Kamis (27/7/2023).

Kedatangan kapal USS Blue Ridge juga untuk memperkuat kerja sama militer dan meningkatkan persaudaraan angkatan laut kedua negara.

Baca juga: Kapal AS Tiba di Korsel, Korut Respons dengan Tembakan Rudal

Untuk diketahui, USS Blue Ridge merupakan kapal komando amfibi Armada ke-7 AS yang bertugas mendukung fungsi komando, kontrol, komunikasi, komputer, dan intelijen.

Kedatangan kapal itu juga diikuti kunjungan Panglima Armada ke-7 AS Vice Admiral Karl Thomas.

Karl Thomas mengunjungi Indonesia untuk menjalani misi pelayaran rutin di kawasan Asia sebelum kembali ke markasnya di Yokosuka, Jepang.

Kapal USS Blue Ridge (LCC-19) akan berada di Indonesia selama empat hari untuk melaksanakan beberapa kegiatan yang telah dikoordinasikan oleh TNI AL dengan Athase Pertahanan AS.

Di antaranya adalah courtesy call, special open ships, deck reception, bakti sosial bersih-bersih pantai dan penanaman mangrove, olahraga bersama, perform Navy Band USS Blue Ridge (LCC-19), dan passing exercise.

Baca juga: China Kembali Klaim Usir Kapal AS di Laut China Selatan, Keluarkan Ancaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com