JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Adapun Letkol Afri bersama Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“Sudah ditahan Letkolnya (Afri). (Penahanan Henri) setelah pendalaman Afri,” kata Julius saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Henri Alfiandi, Kepala Basarnas Tersangka Suap
Kapuspen mengatakan, penanganan hukum kasus tersebut sedang ditangani Puspom TNI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan para tersangka.
Puspom TNI, sebut Julius, juga sedang memroses penahanan.
“Puspom TNI yang menangani,” kata Julius.
Kabasarnas Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Semua Proyek Pengadaan di Basarnas Usai OTT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Puspom TNI.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Selain Henri, KPK juga menetapkan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.