JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar secara tertutup.
Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru yang diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara.
“Sidang bersifat tertutup,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah memanggil Tanak untuk menjalani persidangan melalui surat tertulis.
Baca juga: ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK
Adapun Tanak sedianya digelar pada Senin (24/7/2023). Namun, Tanak meminta persidangan ditunda karena sedang cuti. Persidangan pun ditunda menjadi hari ini.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Dewas menyatakan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak cukup bukti naik ke persidangan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Tanak terbukti berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret.
Padahal, Sihite menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Komunikasi Johanis Tanak dengan Pihak Berperkara Cukup Bukti Lanjut ke Sidang Etik
“Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.
Adapun Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru. Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum disidang etik karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.
KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.