Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres 46/2023, Menteri PUPR Jadi Anggota Baru Dewan Pengarah Masjid Istiqlal

Kompas.com - 24/07/2023, 09:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.

Dilansir dari salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (24/7/2023), aturan baru tersebut mengubah satu pasal, yakni Pasal 4 dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2019.

Perubahan terbaru itu menjelaskan penambahan anggota untuk Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.

Baca juga: Puan: Saya Yakin Pak Jokowi Akan Tetap Bersama PDI-P

Pada Perpres Nomor 46 Tahun 2023, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, terdiri atas:

  1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
  2. Anggota:
  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg);
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR);
  • Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta;
  • Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Indikator: Publik Nilai Jokowi Lebih Dukung Ganjar meski Sering Bareng Prabowo

Kemudian, Perpres terbaru juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.

Perpres Nomor 46 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 20 Juli 2023.

Adapun pada aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2019, hanya ada tiga anggota untuk Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, yaitu Menteri Sekretaris Negara, Gubernur DKI Jakarta dan Ketua MUI.

Sementara posisi Ketua Dewan Pengarah dipegang oleh Menko PMK.

Baca juga: Jokowi: Kita Harus Siapkan Pemilu agar Hasil dan Prosesnya Baik

Dalam Perpres Nomor 64 itu, dijelaskan soal tugas Dewan Pengarah Masjid Istiqlal yang meliputi empat hal:

  • Pertama, memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal.
  • Kedua, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal.
  • Ketiga, memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola
  • Keempat, menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden setiap enam bulan sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com