JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta agar anak yang pernah terjerat pidana tidak disebut sebagai “penjahat kecil”.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2023.
Menurut Pujo, anak-anak tetap merupakan penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi.
“Atas nama Menkumham, saya meminta kita semua untuk melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum tidak disebut sebagai penjahat kecil,” kata Pujo sebagaimana disiarkan YouTube PASTV DitjenPas, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Menkumham: Jangan Lihat Anak yang Terjerat Hukum sebagai Penjahat Kecil
Pujo menuturkan, anak-anak yang pernah dipidana tetap berhak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, identitas, dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan.
Ia menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diterbitkan, paradigma penegakan hukum terhadap anak yang baru diterapkan.
Pemidanaan, kata dia, yang semula bernuansa pemenjaraan, kini menjadi konsep yang lebih ramah.
Pemidanaan terhadap anak kini mengedepankan keadilan restoratif, penggunaan mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian diversi, dan sesuai dengan filosofi pemasyarakatan.
Salah satu upaya menghargai hak anak adalah mengalihkan tahanan anak dari lembaga pemasyarakatan menjadi lembaga pembinaan khusus anak.
“Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi yaitu didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus,” tutur Pujo.
Baca juga: Selamat Hari Anak Nasional! Ini 20 Kata-kata Penuh Kesan dan Makna untuk Dibagikan
Menurut Pujo, setiap anak harus mendapatkan hak seluas-luasnya untuk bisa tumbuh dan berkembang.
Namun, dalam masa pertumbuhan itu kerap terjadi penyimpangan perilaku. Dalam konteks hukum positif, anak yang melanggar pidana tetap harus berhadapan dengan hukum.
“Namun, karena pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus,” jelas Pujo.
Proses penahanan terhadap anak, kata Pujo, dilakukan dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas ketakwaan, intelektual, sikap, perilaku profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani.
Selain itu, tahanan anak juga tetap mendapatkan hak pengurangan masa hukuman atau remisi.
Pada peringatan Hari Anak Nasional, sebanyak 1.091 anak mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.968 mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Kemudian remisi Hari Anak Nasional kedua kepada 23 anak yang hari ini bebas di seluruh Indonesia,” ujar Pujo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.