Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MA: Untuk Kepastian Hukum

Kompas.com - 21/07/2023, 13:22 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Juru Bicara MA Suharto mengatakan, aturan itu dibuat untuk memberikan kepastian penerapan hukum terkait perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

“Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum,” kata Suharto kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2023).

Baca juga: MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Menurut Suharto, Surat Edaran MA tersebut ditujukan ke ketua pengadilan banding dan ketua pengadilan tingkat pertama. Prinsipnya, SEMA adalah pedoman atau petunjuk, bukan regulasi.

“SEMA dipedomani ke depan, artinya ke depan bila hakim mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama agar memedomani SEMA tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suharto menyebut, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dibuat merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Baca juga: Ini Aturan UU yang Jadi Rujukan MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama

Pasal 2 UU Perkawinan sendiri berbunyi:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat edaran ini, kata Suharto, MA menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU MA.

 

Adapun Pasal 32 ayat (1) UU MA menyebutkan, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

Lalu, pada ayat (3) pasal yang sama dikatakan, Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

 

Namun demikian, pengawasan tersebut sedianya tidak boleh mengurangi kebebasan hakim.

“Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” bunyi Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2009.

Baca juga: MA Larang Nikah Beda Agama, Setara Institute: SEMA Kekang Hakim dan Kebebasan Warga

Berikut bunyi SEMA Nomor 2 Tahun 2023:

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  • Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan."

Surat edaran itu diteken Ketua MA Muhammad Syariffudin di Jakarta pada 17 Juli 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com