Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Bakal Sanksi Perundung Dokter Residen, Bisa Dibebaskan dari Jabatan

Kompas.com - 20/07/2023, 16:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan untuk para dokter senior yang melakukan perundungan kepada dokter residen di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi ringan, sedang, dan berat.

Jenis sanksi ini juga diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.


Adapun untuk memberikan sanksi, korban bullying atau pihak lainnya harus melapor terlebih dahulu melalui dua cara, yaitu melalui situs web https://perundungan.kemkes.go.id/ atau melalui nomor telepon 081299799777.

"Semua yang merasa terganggu atau yang melihat ada sahabatnya diganggu, atau ini orang tua merasa anaknya terganggu, ini (laporan) akan langsung masuk ke Inspektur Jenderal. Jadi enggak akan lewat RS lagi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Menkes Ungkap Jenis Perundungan Dokter Residen, Jadi Asisten Pribadi hingga Kumpulkan Uang untuk Senior

Budi menyampaikan, hukuman ringan berupa teguran tertulis kepada pelaku perundungan, baik kepada pengajar, senior, atau direktur rumah sakit.

Jika berulang dan termasuk dalam tindakan kasar, maka hukuman yang diberikan dikategorikan sebagai sanksi sedang.

"Yang akan kita lakukan adalah skors langsung 3 bulan (untuk sanksi sedang). Dirutnya sama, kita skors juga karena ini (rumah sakit) di bawah saya (sebagai Menkes)," ucap Budi.

Sementara itu, hukuman berat bervariasi, tergantung dari siapa perundungnya.

Jika perundungnya tenaga pendidik atau pegawai lainnya, Kemenkes akan menurunkan pangkatnya satu tingkat selama 12 bulan.

Selain itu, sanksi bisa berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

"Kita bebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar. Tapi kalau bukan sebagai pegawai Kemenkes, ya sudah kita minta enggak usah ngajar di RS kami, ngajar di RS lain saja. Karena kita ingin menciptakan lingkungan yang bebas bullying," tutur Budi.

Baca juga: Demokrat Tolak RUU Kesehatan, AHY Ungkit Juga Pernah Tolak UU Cipta Kerja

Adapun jika perundungnya merupakan senior di rumah sakit yang juga menjalankan pendidikan calon dokter spesialis, Kemenkes akan meminta senior itu tidak lagi belajar di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Dalam Instruksi, dijelaskan bahwa sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

"Kita bisa bilang, 'Kalau Anda begini terus, ya Anda pergi saja. Anda belajarnya di RSUD saja yang bukan rumah sakitnya Kemenkes. Tidak boleh yang bersangkutan mengikuti program belajar mengajar di RS pendidikan milik Kemenkes," ujar dia.

Bisa lapor anonim

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, korban atau pelapor bisa melaporkan kejadian perundungan ke website atau hotline secara anonim.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU, Sempat Ditolak Dua Fraksi

Namun kata Budi, pelaporan yang menyertakan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelapor, maka pelacakan akan lebih cepat.

"Kalau dia kasih NIK, kita lacaknya lebih cepat. Tapi kalau toh dia ketakutan, masih tidak berani, enggak apa-apa. Kita kasih fungsi anonim. Cuma kalau anonim ya kita lebih lama prosesnya karena mesti cari," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com