Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Periksa Kasus Baliho Ganjar Pranowo di Lahan TNI

Kompas.com - 19/07/2023, 05:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang memeriksa kasus pemasangan baliho bergambar bakal calon presiden (bacapres) PDI-P Ganjar Pranowo di area Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Sebagaimana diketahui, baliho tersebut kemudian dicopot oleh pihak TNI.

“Lagi dicek sama teman-teman (Bawaslu) di Kalimanan Tengah, tempatnya di mana, lagi kami cek. Kami lihat prosesnya, sekarang lagi proses,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ditemui usai acara “Senandung Pemilu Damai” di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023) petang.

Rahmat Bagja menambahkan, Bawaslu juga rutin mengawasi para bacapres jika dinilai mencuri start kampanye.

Baca juga: Arsjad Rasjid Siap Dipilih Jadi Ketua Timses Pemenangan Ganjar di Pilpres 2024

“Sebelum turun, kami memberikan surat imbauan tentang apa yang tidak boleh dilakukan, misalnya acara internal partai itu silakan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, baliho bergambar bacapres PDI-P Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, dicopot TNI pada Sabtu (15/7/2023).

“Demi menjaga netralitas TNI dalam pemilu tahun 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Jauh sebelum pesta politik lima tahunan dimulai, kata Julius, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk berkomitmen netral dalam menghadapi Pemilu 2024.

Baca juga: Balihonya Dicopot di Kalteng, Ganjar Pranowo: Kalau Benar Melanggar, Harus Ikhlas

Ada lima hal yang menjadi penekanan Panglima TNI, baik kepada prajurit TNI maupun keluarganya.

Pertama, prajurit TNI tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta pasangan calon yang diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara, dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Penekanan keempat, tidak memberikan tanggapan atau komentar dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima atau terakhir, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlihat politik praktis, memihak, dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com