JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dijadwalkan akan menghadapi vonis hari ini, Rabu (4/1/2023).
Vonis akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng menyeret lima orang menjadi terdakwa. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA.
Lalu, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bantah Korupsi dan Tegaskan Bukan Mafia
Pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail mengkonfirmasi putusan kasus dugaan korupsi ekspor CPO akan dibacakan hari ini, Rabu.
“Betul, rencananya hari ini putusan,” kata Maqdir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
Juniver Girsang selaku pengacara Master juga membenarkan vonis akan dibacakan majelis hakim pada hari ini.
“Benar,” ujar Juniver Girsang, Rabu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa ekspor minyak sawit mentah ini dengan hukuman yang berbeda, baik masa penahanan maupun uang pengganti.
Indra Sari dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya tidak dituntut membayar uang pengganti.
Sementara itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Master membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063.037 atau Rp 10,9 triliun.
Pengusaha besar lainnya, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.