Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA AS Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Kompas.com - 17/07/2023, 18:20 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Koneksitas menjatuhkan vonis terhadap Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) yang berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS), Thomas Anthony van der Heyden selama 12 tahun penjara.

Adapun, Majalis Koneksitas ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Hakim Peradilan Militer. Hal ini terjadi lantaran ada satu terdakwa yang merupakan mantan anggota TNI.

Thomas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama DNK Arifin Wiguna; dan Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI tahun 2015.

Baca juga: Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Ketua Majelis Hakim Koneksitas Fahzal Henri dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dengan pidana penjara selama 12 tahun,” lanjut Hakim Fahzal.

Selain pidana badan, WN AS itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga turut turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100 miliar.

Baca juga: Dituntut 18,5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Dinilai Rugikan Negara Rp 453 Miliar

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelah untuk menutupi uang pengganti,” kata Hakim Fahzal.

“Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, Laksda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar juga divonis 12 tahun penjara. Ketiganya dijatuhidijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, eks Dirjen Kemenhan turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 153 miliar. Sementara Arifin dan Surya Cipta dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100 miliar.

Keempat terdakwa itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 453.094.059.540,68 dari proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT tersebut.

Adapun kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater antara Satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited. Padahal, menyewat satelit floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.

Baca juga: Saksi: Tak Ada Anggaran, Pengadaan Satelit Kemenhan Hanya Perintah Lisan Ryamizard

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com