Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Merasa Dizalimi Hak Politik Dicabut, Pakar: Kecewa Karena Ulahnya Sendiri

Kompas.com - 16/07/2023, 11:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan mantan narapidana kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum, yang menilai putusan Mahkamah Agung (MA) zalim karena mencabut hak politiknya setelah menyelesaikan hukuman penjara hanya bentuk kekecewaan akibat perbuatannya sendiri.

"Pernyataan itu lebih merupakan pernyataan kekecewaan sebagai korban penegakan hukum karena ulahnya sendiri," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi pada Minggu (16/7/2023).

Selain itu, Fickar menilai pernyataan yang dilontarkan Anas sebagai wujud politikus tidak memahami hukum.

"Itu pernyataan orang yang tidak mengerti hukum karena hukum positif atau undang-undang yang berlaku dan diterima keberlakuannya oleh masyarakat," ucap Fickar.

Baca juga: Merasa Dizalimi, Anas Urbaningrum Disentil Tak Paham Ada Pembatasan dalam Konstitusi

Anas yang saat ini sudah bebas dari penjara dan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menilai putusan MA yang mencabut hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menyelesaikan pidana pokok sebagai bentuk kezaliman.

Dengan pencabutan hak politik itu, Anas tidak dapat maju sebagai calon legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, Sabtu (15/7/2023).

Ketentuan pencabutan hak politik itu diatur di dalam konstitusi.

Baca juga: Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Singgung Partai Bukan Kepunyaan Keluarga

Dalam Pasal 35 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak politik itu dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilu, serta hak lainnya.

Fickar mengatakan, undang-undang sudah mengatur warga negara bisa menyampaikan keberatan terhadap sebuah beleid melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Orang boleh tidak sepakat karena itu negara menyediakan mekanismenya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu pernyataannya lebih merupakan pernyataan politikus yang kurang paham mekanisne hukum," ujar Fickar.

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat Muhamamd Nazaruddin. Tudingan ini membuat gerah Anas.

Baca juga: Anas Urbaningrum Anggap Zalim Putusan yang Cabut Hak Politiknya


Bahkan, Anas pernah menyatakan siap digantung di Monas apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012).

Kemudian ketika namanya semakin santer dikaitkan dengan kasus Hambalang, Anas mengingatkan KPK tidak perlu repot-repot mengurusi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com