JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan penjelasan lanjutan soal usulan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, jadwal serentak 2024 hanya bisa ditunda atau dipercepat dengan mengubah ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bagja mengaku bahwa gagasan penundaan itu dilontarkannya dalam sebuah forum komunikasi tertutup. Namun, ia menyatakan bahwa persoalan itu tidak akan dibahas di dalam forum bersama Komisi II.
Ia menegaskan bahwa untuk menunda pilkada serentak, diperlukan perubahan UU. Wewenang itu berada di tangan pemerintah dan DPR, bukan penyelenggara pemilu.
Baca juga: Ketua Bawaslu Sebut Untuk Tunda Pilkada Perlu Ubah UU, Wewenangnya di Pemerintah dan DPR
"Enggak, enggak, undang-undang itu kan ada di DPR dan pemerintah, bukan di penyelenggara pemilu,” ujar Bagja saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
"Batasannya jelas, bukan di penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Ia pun tak mempersoalkan bila gagasannya yang dibicarakan di forum tertutup itu bocor ke publik. Di sisi lain, ia juga membantah bila usulan yang terlanjur bocor itu justru memunculkan kegaduhan di publik.
“Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga,” tutur Bagja.
Adapun menurut jadwal semula, Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024.
Pilkada tersebut dilakukan serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Baca juga: KSP: Sepanjang UU Belum Diubah, Tidak Ada Skenario Penundaan Pilkada 2024
Akan tetapi, Bawaslu RI mengusulkan pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024 karena beririsan dengan Pemilu 2024 dan adanya risiko masalah keamanan.
Usulan itu disampaikan Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP dengan tema "Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya" di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini. Karena, pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," ujar Bagja.
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," kata dia.
Secara total, ada 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten, dan 98 kota yang bakal berpartisipasi dalam pilkada serentak seluruh daerah sepanjang sejarah Indonesia ini.
Baca juga: Bawaslu Usul Penundaan Pilkada, Pemerintah: Tetap November 2024