Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susunan Majelis Hakim yang Bakal Pimpin Sidang Panji Gumilang Lawan Anwar Abbas

Kompas.com - 11/07/2023, 17:41 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunjuk Majelis Hakim yang bakal memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengungkapkan, dirinya bakal memimpin sidang perkara perdata antara Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang bakal digalar pada 26 Juli 2023.

"Majelis Hakim adalah Dr. Zulkifli, S.H,. M.H, I Ketut Dewa Kartan, SH, M.hum, Betsji Siske Manoe, S.H,. M.H," ujar Zulkifli kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Dilansir dari situs PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini merupakan hakim yang berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Baca juga: Mahfud: 145 Rekening Terkait Al Zaytun Dibekukan, Mengarah ke Pencucian Uang

Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI itu.

Anwar Abbas disebut melontarkan tuduhan komunis terhadap Panji Gumilang berdasarkan sebuah potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu lantas merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah itu.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.

Baca juga: Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1 Triliun, Wasekjen: Itu Pengalihan Isu, Enggak Penting Banget

Hendra Effendi menjelaskan bahwa ucapan "saya komunis" yang disampaikan Panji Gumilang dalam video yang beradar di sosial media ditujukan kepada tamunya yang berasal dari China.

Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dianggap menyudutkan Ponpes Al Zaytun.

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," ujar Hendra.

Dihubungi terpisah, Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang dengan tertawa. Ia pun enggan mengomentari materi gugatan tersebut.

"Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu, belum lama ini.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Lawan Anwar Abbas Digelar di PN Jakpus pada 26 Juli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com