Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Mengaku Belum Tahu Isi RUU Kesehatan yang Disahkan

Kompas.com - 11/07/2023, 16:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dalam perjalanannya, pembahasan ini menuai pro dan kontra. Lima organisasi profesi termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan sempat berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan RUU diteruskan.

Pengurus PB IDI Iqbal Mochtar mengatakan, judicial review masih merupakan keniscayaan atau langkah yang akan diambil organisasi profesi. Namun sebelum itu, organisasi profesi akan melihat dahulu draf UU kesehatan yang baru disahkan.

Sebab, hingga saat ini, ia mengaku pihaknya belum mendapatkan draf final UU Kesehatan.

"Kita harus mendapat dulu draf RUU atau UU yang disahkan ini. Karena hingga saat ini kita belum dapat draf, kita tidak tahu versi mana yang disahkan. Saya kira itu yang pertama dulu," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: RUU Kesehatan Disahkan, Demokrat Dukung Tenaga Kesehatan Mogok Nasional

Iqbal menyampaikan, pihaknya akan mempelajari pasal-pasal di dalam UU tersebut, usai mendapatkan draf resmi. Ia mengaku akan menelisik lebih jauh isinya, apakah pasal-pasal yang disahkan sesuai dengan yang diharapkan.

Di sisi lain, pihaknya akan melihat masa berlaku UU tersebut usai disahkan.

"Karena biasanya itu berlakunya dinyatakan sah apabila telah termaktub di dalam lembaran negara. Itu kita tunggu prosesnya, itu saya kira proses kedua. Jadi saya kira masih panjang," ucap Iqbal.

Jika isi UU tersebut tidak sesuai (compatible) dengan harapan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan teman sejawat yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Gonjang-ganjing Jelang RUU Kesehatan yang Akan Disahkan Hari Ini oleh DPR

Diskusi bertujuan untuk mempertimbangkan langkah judicial review atau langkah lainnya. Di lain sisi, ia akan menunggu aturan-aturan pelaksana dari UU itu terbit.

"Misalnya kalau kita berkata tentang mandatory spending, sebenarnya bagaimana aturan turunannya. Atau bicara terkait genome, bagaimana aturan turunannya. Atau berbicara surat registrasi dokter atau KKI, itu semua perlu ada aturan turunan," ucap dia.

"Itu dulu yang akan kita lakukan, kemudian akan kita pertimbangkan, kita akan pikirkan, dan kita akan tentukan langkah apa yang kita ambil. Tetapi jelas kalau memang ini tidak sesuai dengan yang kita harapkan, yang kita usulkan, saya kira judicial review merupakan sebuah keniscayaan," imbuh Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Baca juga: Kemenkes Sayangkan Para Guru Besar Termakan Hoaks sampai Layangkan Petisi

Ia tampak mengenakan setelan blazer dan kerudung berwarna hitam. Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR yakni Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.

Dari pihak pemerintah, turut hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Sebelumnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi itu sudah berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan RUU tidak dihentikan.

Mogok kerja juga menjadi opsi perlawanan. Belum lama ini, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut, pihaknya akan mogok kerja mengingat pemerintah tidak melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU dengan metode omnibus law tersebut.

Padahal, kata dia, organisasi profesi memiliki peran penting dalam mengatur anggota-anggotanya yang notabene para tenaga kesehatan di Indonesia.

Organisasi profesi termasuk organisasi perawat adalah garda utama yang melakukan pengawalan dan memberikan sanksi etik, utamanya ketika terdapat kasus malpraktik yang dilakukan oleh para nakes.

"Konsolidasi terus kita lakukan. Bahkan PPNI kemarin rapat nasional, memutuskan kita secara kolektif bisa melakukan mogok kerja, cuti pelayanan dalam konteks untuk memberikan perlawanan proses atas RUU Kesehatan yang menurut kita sangat tidak dijamin," ungkap Harif belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com