KOMPAS.com - Pajak Natura merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas barang dan atau fasilitas (bukan berupa uang) yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan.
Aturan baru natura pajak ini diatur dalam PMK nomor 66 tahun 2023. Peraturan mengenai natura ini sudah ada dari tahun 2022 namun baru berlaku efektif mulai 1 Juli 2023 lalu.
Dengan kata lain, pajak natura merupakan pajak yang dibebankan kepada pegawai yang menerima barang dan atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan.
Contohnya yakni perusahaan memberikan fasilitas seperti kendaraan kepada karyawan. Sebelumnya tidak dikenakan pajak namun kini menjadi dikenakan pajak natura.
Begitu juga tunjangan, komisi, dan bonus.
Tujuan adanya kebijakan pajak natura salah satunya untuk menertibkan perusahaan yang berusaha menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada karyawannya.
Meski begitu ada sejumlah obyek pajak yang dikenakan pajak natura dan yang tidak dikenakan pajak natura.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, objek pajak natura harus memenuhi kriteria berikut.
Merujuk Pasal 6 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Perturan Perpajakan (UU HPP) , ada jenis natura yang tidak masuk ke dalam objek pajak natura antara lain:
Merujuk Pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Perturan Perpajakan (UU HPP) , ada jenis natura yang masuk ke dalam objek pajak natura antara lain:
Baca juga: PNS Kebal dari Pajak Natura, Dapat Fasilitas Kantor Tak Perlu Lapor SPT
Perhitungan pajak natura akan dilakukan oleh perusahaan atau kantor.
Perusahaan atau kantor akan memasukan komponen fasilitas dalam perhitungan PPh 21 pegawai/karyawan.
Kemudian perusahaan pemotong pajak natura dalam PPh 21 akan menyetorkannya ke kas negara.
Pihak atau pegawai/karyawan yang menerima fasilitas atau kenikmatan wajib melaporkannya dalam pelaporan SPT Tahunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.