Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pajak Natura?

Kompas.com - 11/07/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak Natura merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas barang dan atau fasilitas (bukan berupa uang) yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan.

Aturan baru natura pajak ini diatur dalam PMK nomor 66 tahun 2023. Peraturan mengenai natura ini sudah ada dari tahun 2022 namun baru berlaku efektif mulai 1 Juli 2023 lalu. 

Dengan kata lain, pajak natura merupakan pajak yang dibebankan kepada pegawai yang menerima barang dan atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan.

Contohnya yakni perusahaan memberikan fasilitas seperti kendaraan kepada karyawan. Sebelumnya tidak dikenakan pajak namun kini menjadi dikenakan pajak natura. 

Begitu juga tunjangan, komisi, dan bonus.

Tujuan adanya kebijakan pajak natura salah satunya untuk menertibkan perusahaan yang berusaha menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada karyawannya. 

Meski begitu ada sejumlah obyek pajak yang dikenakan pajak natura dan yang tidak dikenakan pajak natura. 

Kriteria Pajak Natura

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, objek pajak natura harus memenuhi kriteria berikut.

  • Memiliki batasan nilai ekonomi tertentu
  • Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP
  • Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan
  • Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Jenis Objek Pajak Natura

Objek yang tidak kena pajak natura

Merujuk Pasal 6 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Perturan Perpajakan (UU HPP) , ada jenis natura yang tidak masuk ke dalam objek pajak natura antara lain:

  • Makanan (termasuk bahan-bahan makanan), minuman (termasuk bahan-bahan minuman) yang diberikan bagi setiap pegawai
  • Natura ataupun kenikmatan yang ditujukkan pada daerah tertentu
  • Natura atau kenikmatan yang dipersembahkan dalam rangka melaksanakan pekerjaan/tugas
  • Natura atau kenikmatan yang diberikan atas biaya dari APBN, APBDes, hingga anggaran sejenis lainnya
  • Natura dan kenikmatan yang memiliki ketentuan atau batasan serta jenis-jenis tertentu.
  • Natura Termasuk Objek Pajak

Objek yang kena pajak natura

Merujuk Pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Perturan Perpajakan (UU HPP) , ada jenis natura yang masuk ke dalam objek pajak natura antara lain:

  • Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi
  • Kenikmatan atas tunjangan
  • Kenikmatan atas komisi
  • Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
  • Kenikmatan atas pemberian jaminan hari tua atau pensiunan
  • Kenikmatan atas transportasi (motor dan mobil)
  • Kenikmatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Baca juga: PNS Kebal dari Pajak Natura, Dapat Fasilitas Kantor Tak Perlu Lapor SPT

Perhitungan pajak natura akan dilakukan oleh perusahaan atau kantor.

Perusahaan atau kantor akan memasukan komponen fasilitas dalam perhitungan PPh 21 pegawai/karyawan.

Kemudian perusahaan pemotong pajak natura dalam PPh 21 akan menyetorkannya ke kas negara.

Pihak atau pegawai/karyawan yang menerima fasilitas atau kenikmatan wajib melaporkannya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com