KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Alex Denni mengatakan, pada awalnya jumlah tenaga non-ASN diperkirakan sekitar 400.000. Namun begitu didata ada 2,3 juta orang dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
"Perintah Presiden (Jokowi) jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Maka sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di Rancangan Undang-undang (RUU) ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Alek di Jakarta.
Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian, sehingga 2,3 juta non-ASN diamankan terlebih dahulu agar bisa terus bekerja.
"(Untuk itu) beragam opsi dirumuskan. Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Adapun pedoman kedua , kata dia, adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Sementara itu, pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
“Kami terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ujarnya.
Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.