JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah, dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi. Sebelumnya Solihah dan Kiagus Emil terjerat kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo.
Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, penundaan pembacaan vonis dilakukan lantaran majelis hakim belum dapat menyelesaikan materi putusan tersebut.
"Oleh karena suatu dan lain hal putusan itu belum bisa kami bacakan untuk hari ini," kata Hakim Rianto dalam sidang di Ruang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Kami belum siap baca putusan hari ini, kami akan tunda untuk pembacaan putusan satu Minggu Pak Penasihat Hukum, saudara terdakwa," ucapnya.
Hakim Rianto pun meminta maaf kepada terdakwa, tim penasihat hukum terfakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sidang ditunda.
Ketua Majelis Hakim pun berjanji pembacaan putusan bakal digelar pada 12 Juli 2023 atau satu pekan mendatang.
"Mohon maaf karena kemarin ada libur bersama, jadi kami belum sempat menyelesaikan putusan. Minggu depan. Insya Allah, mudah-mudahan tidak ada halangan, tanggal 12 Juli untuk pembacaan putusan terhadap diri saudara-saudara," imbuhnya.
Baca juga: Jasindo Salurkan Pendanaan Senilai Rp 900 Juta untuk Kelompok Tani Ternak di Tulungagung
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Solihah selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008-September 2016 itu juga dituntut membayardenda Rp 500 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
Sementara itu, Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut enam tahun bui ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan.
Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.467.980.596.
Selain Solihah dan Kiagus Emil, KPK juga menjerat mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dalam perkara tersebut. Budi Tjahjono turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Jasindo Rombak Susunan Direksi, Ocke Kurniandi Jabat Direktur Operasional
Eks Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 - April 2011 ini dituntut tujuh tahun penjara dan dijatuhi ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Budi Tjahjono dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, Budi Tjahjono adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019.
Sementara itu, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara atas perkara yang sama sejak 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.