Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Usai Terbitkan Pergub, Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100.000 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 05/07/2023, 17:11 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkolaborasi memberikan perlindungan kepada 100.000 pekerja rentan.

Kolaborasi tersebut dilakukan Pemprov Kaltim usai menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pengukuhan sinergi kedua pihak itu diresmikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo yang ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kaltim, Rabu (5/7/2023).

Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 10 kabupaten dan kota di wilayah Kaltim, mulai dari pekerja sektor keagamaan, seperti marbot masjid, pengajar Al-Qur'an, pendeta, dan biksu.

Baca juga: Hendak Lihat Biksu Thudong, Pengemudi Fortuner Malah Tabrak Pelari sampai Koma

Selain itu, terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tenaga kesehatan (nakes) nonmedis.

Seluruh pekerja rentan tersebut akan mendapatkan perlindungan dua program dari BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pihaknya akan melindungi lebih banyak pekerja rentan dan terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti Pergub Nomor 19 Tahun 2023.

"Kalau 100.000 (pekerja) itu kan belum 100 persen. Karena perkiraan ada sekitar 500.000 pekerja rentan yang harus dilindungi,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: 86.000 Pekerja Rentan di Kabupaten Tangerang Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, dari Nelayan hingga Pedagang Asongan

Isran mengungkapkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan BPJamsostek untuk memberikan perlindungan bagi tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengaku, pekerja honorer atau non-ASN di Kaltim sudah seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“Pemprov juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota (untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada para pekerja),” imbuh Isran.

Ia mengatakan, Pergub Nomor 19 Tahun 2023 menjadi dasar untuk Pemprov Kaltim dalam memberikan perlindungan dari dana yang tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten dan kota masing-masing.

Baca juga: Gaji PJLP Baru Naik Setelah APBD Perubahan, Apakah Selisih sejak Januari Akan Dirapel?

Apresiasi dari BPJamsostek

Atas komitmen dan kepedulian Pemprov Kaltim, Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar ke depan semakin banyak pekerja di wilayah ini yang dapat dilindungi.

"Saya mengucapkan apresiasi untuk Gubernur Kaltim Isran Noor, karena 100.000 pekerja rentan ini akan terlindungi,” ucapnya.

Terlebih, lanjut Anggoro, BPJamsostek dan Pemprov Kaltim telah mendapatkan instruksi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com