Salin Artikel

Hari Ini, Eks Direktur Keuangan Jasindo Jalani Sidang Vonis Perkara Gratifikasi

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi. Sebelumnya, Solihah dan Kiagus Emil terjerat kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen di PT Jasindo.

"Betul, sidang putusan terdakwa Solihah dan Kiagus Emil," ujar Juru Bicara Kelambagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Solihah selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008-September 2016 itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

Sementara itu, Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan.

Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.467.980.596.

Selain Solihah dan Kiagus Emil, KPK juga menjerat mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dalam perkara tersebut. Dia turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eks Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008-April 2011 ini dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Khusus Budi Tjahjono, Jaksa KPK juga menjeratnya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk diketahui, Budi Tjahjono adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019. Sementara Solihah dan Kiagus Emil juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara atas perkara yang sama sejak 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/08222611/hari-ini-eks-direktur-keuangan-jasindo-jalani-sidang-vonis-perkara

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke