Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur BAKTI Sebut Taati Perintah Jokowi, Kontrak Proyek BTS 4G Tak Diputus

Kompas.com - 04/07/2023, 13:41 WIB
Irfan Kamil,
Syakirun Ni'am,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, beralasan dia tidak memutus kontrak para perusahaan yang terlibat proyek menara BTS 4G untuk wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T) karena menaati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sekalipun menurut JPU (jaksa penuntut umum) ada tindak pidana korupsi, Presiden RI memerintahkan agar proses penyediaan BTS 4G di daerah 3T tetap dilanjutkan sampai selesai," kata Anang dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri

Menurut Anang, keputusan Presiden Jokowi buat melanjutkan proyek menara BTS 4G untuk wilayah 3T sudah tepat.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Sebab, kata Anang, jika kontrak diputus malah justru merugikan dari segi waktu dan biaya.

Dalam eksepsi itu Anang juga mengeklaim perbuatan dan keputusan yang diambilnya terkait proyek itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam nota keberatan itu Anang membantah merugikan negara hingga Rp 8.032 triliun atas keterlambatan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G untuk daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

Menurut Anang, uang itu sudah dibelikan barang dan keperluan lain buat penyelesaian pembangunan BTS 4G.

Baca juga: Didakwa Korupsi Proyek BTS 4G, Johnny Plate Sampaikan Nota Keberatan Hari Ini

"Dengan kata lain dalam penyediaan BTS 4G di daerah 3T yang diperkarakan JPU, yang terjadi adalah keterlambatan, bukan hilangnya uang negara," lanjut isi nota keberatan itu.

Anang juga menyatakan jumlah kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya tidak dihitung berdasarkan fakta dan keadaan terkini.

Menurut Anang, JPU hanya membatasi rentang waktu perhitungan kerugian pada 31 Maret 2022, tanpa menguraikan proses penyelesaian pekerjaan yang dipermasalahkan masih berlangsung sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus BTS 4G Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Anang juga membantah memperkaya diri sendiri dari proyek itu senilai Rp 5 miliar, serta dakwaan melakukan pencucian uang dengan membeli motor besar BMW serta rumah.

Menurut dakwaan JPU, Anang dan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate sudah mengetahui pengerjaan proyek menara BTS 4G kemungkinan besar tidak selesai sampai batas waktu pada 31 Mei 2022. Akan tetapi, Johnny memutuskan tetap membayar penuh para kontraktor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com