Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Ketua Umum Parpol yang Paling Lama Menjabat, Ada Megawati

Kompas.com - 04/07/2023, 12:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 2 periode.

Selama ini, tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dalam UU Parpol.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," tulis pemohon bernama Eliadi Hulu dan Saiful Salim dalam berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Singgung Hubungan Megawati ke Jokowi

Dua warga sipil tersebut menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang berbunyi: "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

MK diminta mengubah ketentuan tersebut menjadi: "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."

Menurut pemohon, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik penting untuk mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang. Mereka beranggapan, parpol sebagai entitas penting dalam demokrasi mestinya juga menerapkan salah satu asas utama negara demokrasi yaitu pembatasan masa jabatan pemimpin.

"(Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol) akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan,” tulis pemohon.

Baca juga: UU Parpol Digugat, MK Diminta Atur Masa Jabatan Ketum Parpol untuk Cegah Dinasti Politik

Memang, sejumlah partai politik di Indonesia dipimpin oleh figur-figur lama. Bahkan, ada yang sudah berkuasa selama lebih dari 20 tahun.

Berikut ini deretan ketua umum partai politik dengan masa jabatan terlama yang masih berkuasa hingga kini. 

1. Megawati Soekarnoputri

Megawati Soekarnoputri dikenal sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan. Dia memimpin PDI-P sejak awal partai politik tersebut dideklarasikan pada 14 Februari 1999.

Sedianya, PDI-P sudah berdiri jauh sebelum era reformasi. Kelahiran partai berlambang banteng itu diawali dengan lahirnya Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

PDI sendiri merupakan bentuk peleburan atau fusi dari sejumlah partai politik. Saat itu, sejumlah parpol golongan nasionalis bergabung menjadi satu, di antaranya Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan Soekarno pada 4 Juli 1927.

Selain PNI, ada pula Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan Partai Katolik.

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Demokrat: Tidak Semuanya Diatur Negara

Tepat 10 Januari 1973, kelimanya sepakat membentuk wadah baru bernama Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Tanggal inilah yang hingga kini diperingati sebagai hari lahir PDI Perjuangan.

Megawati sendiri baru bergabung ke PDI pada 1987. Saat itu, PDI dipimpin oleh Soerjadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com