JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR.
Hal ini dibacakan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin jalannya rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Apakah rancangan revisi undang undang desa dapat kita setujui?" tanya Awiek kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh Fraksi di Baleg yang diiringi ketukan palu Awiek tanda kesepakatan.
Baca juga: APB Desa 2023 Naik Jadi Rp 124 Triliun, Gus Halim Sebut Ini karena UU Desa
Awiek mengatakan, setelah ini agendanya adalah penyerahan draf RUU Desa dalam Rapat Paripurna DPR.
Hal ini perlu dilakukan guna meminta persetujuan paripurna terhadap RUU Desa untuk menjadi usul inisiatif DPR.
"Perlu kami sampaikan bahwa khususnya kepada teman-teman kades (kepala desa) dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," ucap Awiek.
Ia berharap, sesudah disahkan melalui rapat paripurna DPR, RUU Desa dapat menjadi perhatian pemerintah untuk dibahas bersama di DPR.
"Kita berharap, pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya," ujar dia.
Awiek mengeklaim seluruh fraksi sepakat dengan beragam perubahan dalam RUU Desa.
Hal itu pun setelah melalui serangkaian rapat penyusunan draf RUU, mulai dari tingkat Panja hingga Pleno Baleg.
"Alhamdulillah rapat pleno Badan Legislasi tadi, seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kita usulkan. Dan panja tadi sepakat semuanya disaksikan terbuka," ucap Awiek ditemui usai rapat.
Baca juga: Baleg Sepakati Usulan Kenaikan Dana Desa Jadi 20 Persen Bersumber dari Dana Transfer Daerah
Adapun sejumlah perubahan yang tercantum dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun untuk tiga periode, menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Kemudian, juga mengenai kenaikan dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah.
Diberitakan sebelumnya, beberapa bulan ke belakang, pembahasan revisi UU Desa menjadi ramai di publik. Pembahasan salah satunya terfokus pada penambahan masa jabatan kepala desa.
Pada Januari, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi polemik bukan berasal dari pemerintah pusat, partai politik maupun Presiden Joko Widodo.
"Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol," ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Perpanjangan masa jabatan yang dimaksud yakni dari satu periode selama enam tahun menjadi sembilan tahun.
Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.