Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bersenjata Kawal Konferensi Pers Siswa Bakar Sekolah, Kompolnas: Tidak Manusiawi

Kompas.com - 03/07/2023, 13:46 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut penggunaan senjata laras panjang saat pengamanan konferensi pers kasus R (14), siswa yang membakar sekolahnya di Temanggung, Jawa Tengah, sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menduga kuat ada kesalahan prosedur dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan Polres Temanggung.

Kesalahan itu berawal dari menampilkan R sebagai pelaku di hadapan umum.

Baca juga: Beragam Kecaman ke Polisi yang Pakai Senjata Laras Panjang Saat Konpers Siswa Pembakar Sekolah di Temanggung

"Ditambah lagi dengan adanya petugas polisi berseragam dan bersenjata, justru menunjukan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak," ujar Poengky melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Poengky mengatakan, kesalahan yang dilakukan ini harus menjadi pelajaran untuk kepolisian, khususnya Polres Temanggung dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi diminta berhati-hati dalam penanganan dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak.

Siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah nekat membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) karena merasa sakit hati usai di-bully oleh teman dan gurunya. KOMPAS/Regina Rukmorini Siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah nekat membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) karena merasa sakit hati usai di-bully oleh teman dan gurunya.

"Kompolnas merekomendasikan agar Bidang Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan dengan pengawasan Irwasda selaku pengawas internal. Kami berharap selanjutnya tidak terjadi lagi hal semacam ini," kata Poengky.

Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.

Baca juga: Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, Ini Kata Lembaga Perlindungan Anak Indonesia

"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok. Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.

Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.

R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.

Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com