JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membebaskan pilot Susi Air Philips Makr Methertens (37) yang mereka sandera.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro merespons batas waktu yang diberikan TPNPB-OPM untuk menebus pilot Susi Air.
"Komnas HAM mendesak agar penyandera segera melepas sandera dengan selamat, agar situasi keamanan di Papua menjadi lebih baik," ujar Atnike dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/7/2023).
Baca juga: Komnas HAM Berharap Penyanderaan Pilot Susi Air Bisa Selesai dengan Damai
Atnike mengatakan, Komnas HAM berharap agar kasus penyanderaan itu dapat selesai dengan damai.
Di sisi lain, Atnike menegaskan kewenangan penyelamatan Philips Mark adalah kewenangan penuh di tangan pemerintah.
"Kewenangan penanganan kasus penyanderaan ini berada di tangan pemerintah. Komnas HAM mendukung pemerintah dan berharap pemerintah akan segera menemukan solusi yang tepat dan aman," ucap dia.
Nasib Philip Mark masih belum diketahui setelah TPNPB-OPM pimpinan Egianus Kogoya memberi batas waktu pada Sabtu (1/7/2023) kemarin.
"Saya sedang fokus mencari informasi tentang kondisi kekinian pilot," ujar pengacara Susi Air, Donal Fariz, ketika dimintai tanggapan soal kesiapan pemerintah menebus pembebasan Philips seharga Rp 5 miliar.
Baca juga: Kapolda Papua Harap KKB Egianus Kogoya Bersedia Bebaskan Pilot Susi Air
Dilansir dari Kompas TV, TPNPB-OPM pimpinan Egianus Kogoya melalui media sosial mengancam akan menembak Philips pada Sabtu (1/7/2023).
Terkait ultimatum itu, Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan, pihaknya tetap membangun komunikasi dengan keluarga Egianus Kogoya.
Tujuannya agar pihak keluarga menyampaikan kepada Egianus Kogoya untuk menahan emosi dan bisa berkomunikasi dengan aparat keamanan.
Selain itu, Mathius juga meminta Penjabat Bupati Nduga untuk membantu membebaskan sandera dari tawanan.
Philips disandera setelah pesawat yang dikemudikannya dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan, pada 7 Februari 2023.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Jenderal Bintang 3 Terus Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air
Saat itu, pesawat tersebut mengangkut lima penumpang yang merupakan orang asli Papua (OAP). Philips dan kelima OAP disebut sempat melarikan diri ke arah yang berbeda.
Kelima OAP telah kembali ke rumah masing-masing. Sementara itu, Philips masih disandera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.