Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan dan KPAI Diminta Proaktif dalam Pemulihan Hak Korban Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 01/07/2023, 13:32 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta lakukan pengawasan tragedi Kanjuruhan, khususnya untuk pemulihan hak korban anak dan perempuan.

Rekomendasi tersebut tertuang dari hasil riset Institute Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang diterbitkan 27 Juni 2023.

"Komnas Perempuan dan KPAI harus proaktif melakukan pengawasan, pemantauan pro yustisia proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan, terkhusus terhadap kekerasan perempuan dan anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka-luka," tulis riset ICJR yang dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Kemenkeu Diminta Hapus Anggaran Belanja Gas Air Mata

Data ICJR menunjukkan korban anak-anak akibat tragedi Kanjuruhan berjumlah 245. Dengan rincian, 44 anak meninggal dunia, sembilan anak luka berat, dan 192 anak lainnya mengalami luka ringan atau sedang.

"Dan korban luka (anak) yang paling muda berusia dua tahun," tulis ICJR.

Sementara itu, untuk data korban perempuan tidak diberikan secara rinci. ICJR hanya menyebut ada 89 korban meninggal dunia berusia dewasa. Kemudian, 15 lainnya luka berat dan 407 korban dewasa mengalami luka ringan atau sedang.

Data korban perempuan didapat dari korban yang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban, yaitu sebanyak 18 korban perempuan.

Baca juga: ICJR Ungkap Dugaan Intimidasi Saksi-Korban Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi sepakbola di Indonesia yang merenggut 134 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.

Peristiwa itu terjadi usai laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Usai laga berakhir, beberapa supporter Arema turun ke tengah lapangan. Kemudian, para supporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas.

Termasuk, para penonton yang masih berada di atas tribun, turut dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion.

Nahas beberapa pintu stadion terkunci menimbulkan kepanikan yang lebih besar. Banyak di antara penonton kemudian meninggal dunia akibat peristiwa itu.

Baca juga: ICJR: Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Digunakan dalam Tragedi Kanjuruhan Lebih Beracun

Vonis ringan para pelaku

Atas tragedi tersebut, ada lima terdakwa telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (16/3/2023).

Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; mantan Security Officer Suko Sutrisno; dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku lainnya divonis bebas, yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis ringan, yaitu Hasdarman dengan penjara satu tahun enam bulan.

Kemudian, Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara, dan Abdul Haris mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Lakukan Penyelidikan Ulang Tragedi Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com