JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas gugatan perkara wanprestasi pembelian alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19.
Menurut Nadia, nantinya jika salinan putusan sudah diterima pihak Kemenkes akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"Kami belum menerima putusan tersebut dan akan akan kami pelajari lebih lanjut," ujar Nadia kepada Kompas.com, Sabtu (1/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Gugatan dengan nomor 272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara wanprestasi pada 22 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Kemenkes Wanprestasi Pembelian APD, Dihukum Bayar Rp 316 Miliar
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian alat pelindung diri (APD) terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
"Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jakarta Selatan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal surat pesanan APD adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi penggugat sebagai penyedia dan tergugat I sebagai PPK.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp 170.000 set per APD (sekitar Rp 316 miliar)," demikian putusan hakim.
Baca juga: DKI Jakarta Bebas Rabies, Kemenkes: Hanya Ada Kasus Gigitan, Tidak Ada yang Positif
PN Jakarta Selatan juga memerintahkan BNPB mengalokasikan anggaran dana siap pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini.
Hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp 6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar bunga sebesar enam persen per tahun dari kerugian yang dialami penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II," demikian bunyi putusan tersebut.
Kuasa Hukum PT Permana Putra Mandiri Donal Fariz mengatakan, permasalahan ini terjadi ketika pemerintah membutuhkan banyak APD guna perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.
Sementara di Indonesia, terdapat sejumlah pabrik yang memproduksi APD yang berasal dari Korea Selatan. Tetapi, pabrik-pabrik tersebut hanya beroperasi untuk memenuhi kebutuhan negeri gingseng itu.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres 17/2023, Tegaskan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir