JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan jika Pondok Pesanten (Ponpes) Al Zaytun terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Temuan ini menguatkan hasil penelitian 2002 yang menyebut ponpes yang dipimpin Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang mempunyari jaringan dengan organisasi radikal itu.
Ketua Tim Peneliti MUI Pusat untuk kasus Pesantren Al Zaytun, Firdaus Syam data terkait afiliasi tersebut sudah dikantongi oleh MUI untuk dijadikan dasar penentuan fatwa kedepannya.
"Ada kesimpulan terkait dengan NII (pada 2002). Nah penelitian sekarang ada kemajuan, ada terkait dengan pelanggaran terkait pemahaman keagamaan," ujar Firdaus saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).
Firdaus mengatakan, dugaan afiliasi ini bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI.
Baca juga: Beragam Temuan MUI Jelang Terbitkan Fatwa Terkait Al Zaytun
Dia menyebut, ada kalimat-kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII.
"Ada dugaan kuat pernyataan dari Panji dari aspek kaidah keagamaan, itu patut diduga kuat ya (adalah ajaran NII)," kata dia.
Lantas, seperti apa rekam jejak Panji dan Al Zaytun terkait dengan gerakan NII? Berikut uraiannya:
Pada 2011, nama Panji santer dikaitkan dengan jaringan NII. Kala itu, nama Panji jadi perhatian khalayak setelah dilaporkan oleh Imam Supriyanto, salah satu pimpinan NII.
Panji dilaporkan karena telah membuat dokumen palsu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Pelaporan ini membuat nama Panji langsung "dikuliti". Saat itu, publik langsung mengaitkan Panji dengan gerakan NII.
Diktuip dari arsip pemberitaan Harian Kompas edisi 9 Mei 2011, aktivis NII tahun 1996-2001, Sukanto menyebut Panji merupakan imam NII Komendemen Wilayah (KW) 9 yang mencakup wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Banten.
Baca juga: Kontroversi Al Zaytun, Muhammadiyah Minta Polisi Segera Bertindak
Panji menerima tongkat kepemimpinan dari imam sebelumnya, yakni Adah Djaelani pada 1996. Posisi kepemimpinan diserahkan kepada Panji karena KW lain menganggap ajaran NII yang diusung Panji salah.
Dalam perjalanannya, NII KW 9 yang dipimpin Panji memiliki program sendiri.
Tahun 2005-2009 targetnya mewujudkan hukum Islam yang berlaku secara de jure dan de facto di wilayah.