JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan permohonan perlindungan untuk Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso masih dalam proses kelengkapan berkas.
Selain proses kelengkapan berkas, Edwin juga mengatakan dalam waktu dekat LPSK akan melakukan wawancara langsung kepada Sugeng untuk proses akhir permohonan perlindungan tersebut.
"Jadi kalau kasus STS, masih dalam proses penelaahan kelengkapan dokumen dan wawancara," ujar Edwin kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Laporan IPW di KPK Naik Lidik, Wamenkumham: Bukan Hal Baru
Edwin mengatakan, wawancara secara langsung diperlukan untuk memverifikasi permohonan yang telah diajukan Sugeng lewat kuasa hukumnya pada 10 April 2023.
"Jadi masih dalam proses penelaahan, dalam waktu dekat kami akan bertemu langsung dengan pemohon, STS. Karena waktu permohonan diajukan kuasa hukumnya saja yang datang," ucap dia.
Sebelumnya, pada 10 April 2023, Sugeng resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara.
Permohonan perlindungan itu diajukan karena Sugeng merasa dikriminalisasi usai melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy dalam kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Laporan IPW Naik Lidik di KPK, Wamenkumham: Semua Aduan Masyarakat Pasti Diselidiki
Deolipa mengatakan, laporan polisi atas kliennya itu bermunculan tidak hanya di Mabes Polri yang dilakukan oleh Asisten Pribadi Eddy.
"Juga ada di Jawa Timur, laporan-laporan (polisi) ke Pak Sugeng, di Madura juga ada, Tanjung Perak tepi laut juga ada. Jadi dia banyak laporan setelah itu," ujar Deolipa saat ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Senin (10/4/2023).
Deolipa mengatakan, laporan-laporan kepada pihak kepolisian itu bermunculan setelah kliennya melaporkan Eddy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporannya sama juga (tentang pencemaran nama baik), karena dia (Sugeng) melaporkan si pak itu (Wamenkumham) itu tadi ke KPK," ucap dia.
Baca juga: Datangi KPK, Deolipa Tanyakan Perkembangan Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Hermawan kemudian mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer pada Mei 2022 ke rekening YAR. Pada Agustus, ia menemui YAR di kantornya dan menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat.