JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan PAN senang dengan diusulkannya dana desa menjadi Rp 2 miliar. Selama ini, desa mendapatkan dana Rp 1 miliar.
Saleh mengungkapkan, apabila dana desa naik, maka perputaran ekonomi tidak hanya dirasakan di kota besar saja, melainkan sampai ke level desa.
"Tentu kami merasa senang jika anggaran desa itu dinaikkan. Artinya, kalau anggaran desa dinaikkan, maka perputaran uang tidak lagi hanya ada di kota-kota besar, tetapi justru terbagi sampai ke desa-desa," ujar Saleh saat dihubungi, Rabu (28/6/2023).
Saleh mengungkapkan, dana desa dititipkan secara langsung dan dikelola oleh masyarakat desanya sendiri.
Baca juga: Disebut Condong ke Prabowo, Waketum PAN: Belum Diputuskan secara Resmi Dukungan Capres
Kemudian, dari anggaran yang diterima, masyarakat di suatu desa akan merancang program-program apa saja yang akan dikerjakan dari dana yang dikucurkan itu.
"Mereka mau apa? Itu kan ditetapkan oleh Badan Musyawarah Desa. Nah, habis itu kemudian dikerjakan secara bersama-sama dengan prinsip gotong royong," katanya.
Menurut Saleh, kalau dana tersebut dialokasikan ke warga desa, maka uangnya juga akan beredar di desa itu saja, bukan tempat lain.
Oleh karenanya, Saleh berharap peningkatan dana desa menjadi Rp 2 miliar bisa menggairahkan atau meningkatkan roda perekonomian di daerah.
"Dan kalau mereka punya uang, masyarakat itu, maka daya belinya bagus. Kalau daya beli masyarakat bagus, maka pasti perekonomiannya bagus. Jadi itu harapan kami dari pembahasan UU ini," ujar Saleh.
Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Usulkan Dana Desa Jadi Rp 2 Miliar per Desa
"Ini adalah soal bagaimana menggerakkan ekonomi pada level paling bawah di masyarakat desa. Sudah saatnya lah orang-orang desa itu juga ikut menikmati dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang dikelola oleh negara," katanya lagi.
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat mengusulkan perubahan besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa lewat revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan ini sementara akan dimasukkan ke draf revisi UU Desa tetapi akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah di tahap selanjutnya.
"Kita setuju dengan Rp 2 miliar ya, setuju?" tanya Supratman, Selasa (27/6/2023), diikuti jawaban 'setuju' oleh anggota Baleg.
Baca juga: PKB Dorong Dana Desa Naik hingga Rp 5 Miliar, Bukan Rp 2 Miliar
Awalnya, tim ahli Baleg mengusulkan agar besaran dana desa diubah dari 10 persen menjadi 15 persen bersumber dari dana transfer daerah.
Namun, Baleg memandang alokasi dana desa menggunakan persentase tidak adil karena ada daerah yang dana transfernya besar dan kecil.
"Jadi lebih bagus kayak sekarang kan Rp 1 miliar satu desa. Nah, kita naikkan sekarang menjadi Rp 2 miliar per desa ya, minimal ya," kata Supratman.
Usulan ini didukung oleh kebanyakan fraksi di Baleg, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Golkar, dan PAN.
Dua fraksi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem masih bimbang dan memberikan catatan.
Sementara, Fraksi PDI-P dan Partai Demokrat berpendapat alokasi dana desa tetap mengikuti persentase, yakni 15 persen.
Baca juga: Dukung Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Dibatasi, PAN: Partai Bukan Lembaga Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.