Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Dibatasi, PAN: Partai Bukan Lembaga Negara

Kompas.com - 28/06/2023, 13:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi tak sependapat dengan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik, khususnya mengenai syarat masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).

Menurutnya, akan lebih baik jika masa jabatan ketua umum (ketum) parpol tidak usah dibatasi periodisasinya.

"Di samping karena partai politik itu bukan lembaga negara, setiap partai politik tentu bercita-cita harus selalu menang pemilu," kata Viva Yoga kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila parpol harus dipimpin figur yang kuat dan berintegritas.

Di sisi lain, sosok tersebut juga dicintai oleh pengurus dan anggota partainya.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sebut Pemohon Tak Serius

Pendapat yang sama disampaikan Viva Yoga terkait periode masa jabatan anggota legislatif. Menurutnya, tidak perlu dibatasi.

"Selama masyarakat masih memilih dan menyintai anggota Dewan tersebut, maka selama itu pula akan menjadi Wakil Rakyat karena dipilih secara langsung oleh rakyat," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Yoga kembali menjelaskan pentingnya figur pemimpin yang kuat dan berkualitas dalam parpol.

Menurutnya, jika pimpinan parpol tidak memiliki kualifikasi paripurna maka parpol dipastikan akan terancam oleh ambang batas, yaitu parliamentary threshold 4 persen.

"Sehingga posisinya (parpol) dapat terjungkal menjadi partai gurem," kata Viva Yoga.

Baca juga: Politikus PDI-P: Dinasti Politik Itu Bukan dari Periodisasi Jabatan Ketum Parpol

Ia lantas menjelaskan bahwa partai politik selayaknya organisasi masyarakat sipil yang mesti diberi ruang kebebasan oleh Negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis.

Dalam praktiknya, Yoga mengungkapkan, setiap partai politik tentu memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pedoman dan peraturan partai, serta program partai sebagai prinsip dasar, pedoman atau haluan partai.

"Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim.

Mereka berharap, MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum parpol maksimum dua periode dalam beleid itu. Sebab, selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum dalam UU Parpol.

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Singgung Hubungan Megawati ke Jokowi

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com