Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan sampai Rp 20 Triliun

Kompas.com - 27/06/2023, 16:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan aliran dana ilegal, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kejahatan di sektor lingkungan.

Indikasi itu didapat PPATK berdasarkan 53 laporan yang diperoleh dari berbagai wilayah selama periode 2022 sampai 2023.

"Kalau kita gali di transaksi keseluruhan, keseluruhan itu tidak kurang dari Rp 20 triliun," kata Direktur Analis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting dalam diskusi yang digelar di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).

Namun, Beren mengatakan, dugaan transaksi ilegal itu masih didalami dan ditelusuri.

Baca juga: PPATK: Ada Rp 45 Triliun Dana Hasil Kejahatan Lingkungan, Sebagian Mengalir ke Politisi untuk Pemenangan Pemilu

"Tetapi, angka 20 ini tidak seluruhnya terkait tindak pidana. Tapi bagaimana kita melihat memastikan suatu transaksi dia terindikasi tindak pidana, mau enggak mau harus kita ungkap transaksinya," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Beren menjelaskan, dari 53 laporan itu, ada sebanyak 34 laporan hasil analisis dan pemeriksaan terjadi di tahun 2022.

Sebanyak 19 laporan hasil analisis dan pemeriksaan diterima dalam periode awal hingga 31 Mei 2023.

Adapun 53 laporan terkait tindak pidana kejahatan di sektor lingkungan asal yang dimaksudkan adalah perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL), pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, serta kelautan dan perikanan.

Baca juga: KPK Jadikan Laporan PPATK Petunjuk, soal Uang Rp 1 Triliun Mengalir ke Parpol dari Kejahatan Lingkungan

Beren pun mencontohkan salah satu kejahatan di bidang lingkungan terkait penggunaan lahan ilegal dengan modus pemalsuan dokumen dan perizinan.

"Jadi supaya dia terlihat benar dia harus menggunakan dokumen dari perusahaan yang punya izin isaha, tapi sebenarnya barangnya enggak dari situ," tuturnya.

Diduga mengalir ke politisi

Diberitakan sebelumnya, Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah mengungkap adanya dana Rp 45 triliun yang terindikasi sebagai hasil TPPU.

Sebagian dana tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah politikus. Diduga, dana itu digunakan untuk membiayai pemenangan para politisi pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial itu ada Rp 45 triliun. Di mana di antaranya mengalir kepada politikus,” kata Natsir dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Natsir mengatakan, dana Rp 45 triliun tersebut berasal dari green financial crime atau kejahatan finansial di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta perikanan dan kelautan.

Baca juga: Jokowi: Hadapi Kejahatan Lingkungan Hidup Harus Tegas

Menurut penelitian PPATK, setiap periode pemilu akan muncul gejala kejahatan serupa yang polanya hampir sama.

“Seperti misalnya memberikan izin terhadap penggalian tambang atau lahan,” ungkap Natsir.

Oleh PPATK, temuan tersebut telah dilaporkan ke penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com