JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait masalah penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang kembali viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Penerbitan fatwa ini dibenarkan oleh Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis kepada Kompas.com.
"Ya (MUI akan mengeluarkan fatwa). Hari ini laporan final penelitian, baru proses fatwa," kata Muhammad Cholil Nafis kepada Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Cholil mengungkapkan, fatwa yang dikeluarkan akan berlandaskan penelitian. Artinya, sebelum fatwa keluar, pihaknya akan meneliti dahulu polemik di pondok pesantren tersebut.
Baca juga: Ken Setiawan Datangi Bareskrim, Hendak Laporkan Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Fatwa diluncurkan berlandaskan beberapa kasus yang memperlihatkan pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.
"Jadi mudah-mudahan segera sempurna hasil penelitiannya," ucap Cholil.
Sebagai informasi, beredar kabar dari beberapa video terkait sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Baca juga: Daftar Pejabat yang Pernah Sambangi Ponpes Al Zaytun
Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat, itu memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Misalnya, shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.
Baca juga: Saat Nasihat Orangtua Buat Mantan Pengajar Al Zaytun Bertobat...
Kontroversi yang terjadi lantas menuai kritikan dan aksi dari banyak pihak. Kementerian Agama pun (Kemenag) berencana membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan, saat ini Al-Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Anna beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.