JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, Johnny tiba pukul 10.26 dengan pengawalan ketat petugas Pengadilan dan Kejaksaan Agung.
Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dan masker putih saat memasuki ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali. Tak ada sepatah kata yang keluar dari Johnny saat ditanya awak media.
Duduk di kursi terdakwa, majelis hakim pun tiba dan membuka persidangan dengan menanyakan kondisi para terdakwa.
Baca juga: Hari Ini, Johnny G Plate dkk Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
“Saudara Johnny sehat,” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa.
“Sehat yang Mulia,” kata Johnny G Plate.
Kemudian, Fahzal melakukan pemeriksaan identitas mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu.
Dalam perkara ini, Johnny menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Baca juga: Profil Majelis Hakim yang Akan Adili Johnny G Plate di Kasus BTS 4G
Dalam sidang ini, para terdakwa bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya.
Mereka adalaha Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Perkara dengan terdakwa Galubang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dan Irwan Hermawan dijadwalkan akan digelar pada Selasa 4 Juli 2023 pukul 10.30 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.
Baca juga: Johnny G Plate Hadapi Sidang Perdana Barsama Dirut Bakti Kominfo
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara atas nama terdakwa Johnny, Anang dan Yohan merupakan berkas perkara splitsing.
Berkas splitsing yang dimaksud adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.