JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan, dua oknum anggota polisi yang disebut memerkosa seorang perempuan berinisial MS (39) di Ambon akan mendapat sanksi tegas jika terbukti melakukan tindak pidana asusila tersebut.
Untuk diketahui, dua oknum polisi tersebut adalah Bripka SN dan Briptu RS.
"Kalau memang terbukti, apalagi kasusnya seperti yang disampaikan (pemerkosaan) tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Menurut Ramadhan, peristiwa itu masih didalami oleh Kepolisian setempat. Meski begitu, jika terbukti setiap anggota yang terlibat akan diproses dan tindak tegas.
Baca juga: Perempuan di Ambon Diperkosa 2 Oknum Polisi, Dianiaya Pelaku Saat Lapor ke Temannya
Ramadhan juga menekankan bahwa Polri tidak pernah menoleransi dan melindungi pihak yang melakukan tindak kejahatan.
"Bahwa Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan," ujar Ramadhan menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan terhadap MS (39) terjadi di salah satu hotel di Kota Ambon pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak hanya mengalami kekerasan seksual, MS juga diduga dianiaya oleh Bripka SN saat tahu korban melaporkan perbuatan mereka ke anggota polisi lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.
Baca juga: Polri Sebut TPPO Masif Terjadi dari Aceh hingga Papua
Kemudian, korban MS diajak mengonsumsi minuman keras di hotel. Setelah tiba di TKP, korban diperkosa oleh kedua pelaku.
Selain itu, MS juga dianiaya oleh SN. Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.
"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Roem Ohoirat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).
Kapolda Maluku, kata Roem, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ujar Roem.
Baca juga: Perempuan di Ambon Diperkosa 2 Oknum Polisi, Dianiaya Pelaku Saat Lapor ke Temannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.