Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Deputi KSP Tegaskan Pemerintah Siap Koordinasi

Kompas.com - 21/06/2023, 17:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan, pemerintah siap berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

"Kita di pemerintah sih siap untuk koordinasi terus," kata Jaleswari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Jaleswari menyatakan bahwa pemerintah juga bakal terus mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset meski masih mandek di legislatif.

Ia pun mengaku mendapat informasi dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej bahwa RUU Perampasan Aset sudah mulai dibahas dengan Komisi III DPR

"Sebetulnya bukan berhenti, tapi prosesnya mungkin tidak selancar yang kita bayangkan. Tapi itu enggak berhenti karena itu juga jadi atensi kawan-kawan DPR juga," ujar Jaleswari.

Baca juga: Menkumham: Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR Terkait RUU Perampasan Aset

Kendati demikian, ia enggan berkomentar mengenai sikap DPR yang tidak kunjung memproses surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset.

Ia hanya mengingatkan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini sudah berada di tangan DPR.

"Ini kan sekarang lagi di DPR. Pemerintah sudah membahas itu dan menyampaikan ke DPR. Tinggal DPR bagaimana," kata Jaleswari.

Untuk diketahui, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini diliputi tanda tanya.

Sebab, sejak pemerintah mengirim surat presiden RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Bakal Alot dan Panjang

Setidaknya sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres diterima DPR, tetapi nasib RUU Perampasan Aset tetap menggantung.

Alasannya, terdapat proses politik di meja antarfraksi hingga kini belum juga tuntas.

Padahal, DPR sebelumnya telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim surpres RUU Perampasan Aset.

Akan tetapi, setelah pemerintah mengirim surpres, sikap tegas DPR perlahan memudar hingga membuat nasib RUU Perampasan Aset menggantung.

Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibacakan, Formappi: Momok Menakutkan untuk DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com