JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, para saksi yang diperiksa Selasa (20/6/2023) hari ini di antaranya Marketing Manager di PT Antam hingga pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai.
“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa malam.
Baca juga: KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam
Saksi yang diperiksa yakni AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013 atau Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.
Kemudian, M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011, ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam.
Lalu, BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.
Saksi lainnya yakni LDT (SL) selaku staf Toko Emas Inti Sari, SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi, dan AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.
Kasus dugaan korupsi komoditi emas pada tahun 2010-2022 tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022
Menteri Koordinator Bidang, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sebelumnya menyebut perkembangan kasus dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta itu sudah mendekati ke tahap penetapan tersangka.
Sebab, kata Mahfud, Kejagung sudah punya cukup dua alat bukti dan sudah melakukan penggeledahan serta penyitaan dalam perkara itu.
“Sebenarnya, biasanya kalau disidik sudah ada tersangkanya. Tepatnya sudah disidik, digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup. Tinggal mau si A, B, dan C. Saya sudah melihat seperti catur tinggal yang mana yang duluan,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.