Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam

Kompas.com - 06/06/2023, 12:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ayah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo sebagai saksi dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) 2017.

Arie merupakan pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan. Ia juga pernah menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Antam (Persero) Tbk tahun 2017-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Dukung Wacana Formula E Digelar Malam Hari, Menpora: Lebih Seru!

Ali belum mengatakan materi yang akan didalami tim penyidik ke Arie.

Selain ayah Menpora, tim penyidik memanggil Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk tahun 2015-2017, Tedy Badrujaman.

Kemudian, Treasury, Tax, and Insurance Division Head PT Antam 2001-22 Maret 2013, Tuhiyat. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT MRT Jakarta.

KPK juga memanggil Refining Manager UBPP LM PT Antam Helminton Jaharjo Sitanggang, Research, Business, and Development (RBD) Manager, Ilham Siregar Iskandar.

Selanjutnya, Legal and Compliance Junior Specialist, Robby Tejamukti Kusuma dan Project Management Office Engineer PT Aneka Tambang, Adrian Pratama.

KPK tengah mengusut dugaan korupsi General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dody Martimbang yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 100,8 miliar.

Perkara Dody tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK Sebut Negara Dirugikan Rp 100,7 Miliar dalam Kasus Pengolahan Anoda Logam

KPK menduga, Dody bersama-sama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan PT Loco Montrado melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.

Namun, dalam proses hukum berjalan, Siman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK dan menang.

Belakangan, KPK menyatakan kembali memulai penyidikan dugaan korupsi di PT Antam. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap nama tersangka yang baru saja ditetapkan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Dody diduga bersepakat dengan Siman Bahar menyerahkan anoda logam ke PT Loco Montrado untuk diolah menjadi emas batangan.

Namun, tindakan itu dilakukan tanpa melalui kajian finansial, teknologi, dan analisa kemampuan.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dari PT Antam Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

Jaksa juga menduga Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam itu tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya.

Akibatnya, tindakan itu diduga memperkaya Siman Bahar sebesar Rp 100.796.544.104,31.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com