Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Profesi Ancam Mogok jika RUU Kesehatan Dilanjutkan, Menkes: Nakes Amanahnya Melayani Masyarakat

Kompas.com - 20/06/2023, 17:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan bahwa para tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat memiliki amanah untuk melayani kesehatan masyarakat.

Hal ini ia sampaikan merespons sikap lima organisasi kesehatan yang mengancam bakal mogok kerja bila pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tetap dilanjutkan.

"Saya rasa para dokter, para perawat, tenaga kesehatan, juga kita memang di amanahnya untuk melayani kesehatan masyarakat. Mudah-mudahan nanti kalau undang-undang ini disetujui bisa memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya," kata Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Ketua Panja Klaim RUU Kesehatan Sudah Akomodasi Kepentingan Nakes dan Masyarakat

Budi pun menepis anggapan bahwa proses pembentukan RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi-organisasi profesi.

Ia menjelaskan, pintu diskusi sudah dibuka sejak RUU disusun oleh DPR pada akhir 2022 hingga tahap pembahasan pada Mei 2023.

Pemerintah, lanjut Budi, juga sempat mengadakan uji publik untuk mendengarkan masukan dari organisasi-organisasi profesi terkait RUU Kesehatan.

"Memang dari puluhan ribu yang ikut, ribuan yang memberi masukan, ada yang diterima ada yang tidak terima di undang-undang, ada juga yang dimasukkan di aturan ke bawahnya," ujar Budi.

Ia pun menilai wajar apabila ada perbedaan pendapat terkait RUU Kesehatan, di mana ada pihak yang menerima dan ada pula yang menolaknya.

"Tapi kami pastikan di sini bahwa apapun yang dibikin oleh pemerintahan, dari DPR ini fokusnya ke tataran masyarakat ya," kata Budi.

Sejumlah organisasi profesi mempertimbangkan opsi mogok kerja bila pembahasan RUU Kesehatan tetap dilanjutkan oleh pemerintah dan DPR.

Adapun organisasi yang akan melakukan mogok kerja, tak terkecuali Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Selain mogok kerja, pihak-pihak tersebut akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Baca juga: Rencana Pengesahan RUU Kesehatan di Tengah Perlawanan 5 Organisasi Profesi

"Prinsipnya langkah advokasi akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap jadi satu pilihan yang akan mungkin bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya kira perlu jadi perhatian," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Adib menyampaikan, upaya-upaya tersebut terus dilakukan karena menurutnya pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan, sehingga tidak mencapai partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Ia merasa, usulan-usulan yang disampaikan tidak diakomodir. Dengan demikian Adib menilai, hilangnya peran organisasi profesi dalam penyusunan RUU akan merugikan masyarakat luas, bukan hanya organisasi profesi.

"Ini sekali lagi bukan karena kepentingan kami dan profesi, tapi kepentingan rakyat. Apalagi saat ini pun kita belum mendapatkan draf. Apabila nanti ada hal yang jadi pilihan untuk tetap melanjutkan (pembahasan), cuti pelayanan-pelayanan kesehatan, bukan tidak mungkin itu bisa dilakukan," tutur Adib.

Adapun RUU Kesehatan kini tinggal menunggu disahkan di rapat paripurna DPR karena telah mendapat persetujuan tingkat I oleh Komisi IX DPR dan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com