JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (MR) atau Rommy di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
“Sudah. (Dicabut) hari ini,” ucap Erwin saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Menurut Erwin, laporan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ia tidak menjelaskan rinci soal prosesnya.
“Betul udah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar dia.
Baca juga: Klarifikasi Laporannya terhadap Romahurmuziy, Erwin Aksa Akan Penuhi Panggilan Bareskrim
Adapun laporan Erwin Aksa ke Rommy sebelumnya terdaftar dengan nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023.
Polisi juga telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap Erwin.
Dalam laporannya, Erwin melaporkan Rommy ke Bareskrim lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui sebuah akun YouTube.
"Awalnya itu YouTube Total Politik tanggal 2 kan. Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023) lalu.
Baca juga: PPP: Kasus Rommy-Erwin Aksa Masalah Personal
Dalam laporannya, Erwin menyangka Rommy terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.