JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu tetap berlangsung dengan sistem proporsional terbuka.
Hal itu disampaikan melalui akun Twitter resminya @SBYudhoyono, Kamis (15/6/2023) malam. Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip cuitan tersebut.
“Saya yakin putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia,” tulis SBY seperti dikutip, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Usai MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: 8 Parpol Gembira, PDI-P Masih Tak Puas
Ia mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka sebenarnya berpeluang untuk dibenahi jika dirasa memiliki sejumlah kelemahan.
Namun, SBY menyarankan proses tersebut dilakukan jauh sebelum gelaran pemilu berikutnya berlangsung.
“Tentu terbuka untuk disempurnakan oleh presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka,” sebut dia.
Baca juga: Said Abdullah Tegaskan PDI-P Siap Terima Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024
Ia lantas mencontohkan langkahnya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.
Kala itu, di tahun 2014, SBY meneken dua Perppu sekaligus yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya mengeluarkan perppu untuk tetap mempertahankan sistem pilkada langsung, bukan pilkada yang dipilih oleh DPRD,” tutur SBY.
“Dalam perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas impelementasi UU yang berlaku sebelumnya,” imbuh dia.
Diketahui MK menolak gugatan uji materi terkait perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Salah satu alasannya sistem pemilu tak mengganggu ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Maka dengan putusan itu, sistem pemilu tetap berjalan terbuka sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.