JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan bakal memberlakukan kenaikan pangkat selama 6 kali dalam setahun bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berdasarkan saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan itu diharapkan memudahkan para ASN untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
Sementara itu, proses pembelian pesawat tempur A-4 Skyhawk dari Israel secara diam-diam pada 1980-an melalui Operasi Alpha kembali diulas.
Baca juga: Menpan-RB: Kemenpan-RB, Kemendagri, dan Kemenkeu Pindah Lebih Dulu ke IKN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, mulai saat ini kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) diselenggarakan enam kali dalam setahun.
Menurut dia, kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo.
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.
Baca juga: Pemerintah Pangkas 3.414 Klasifikasi Jabatan ASN Jadi Tiga Kelompok Jabatan
Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.
Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," kata Anas.
Baca juga: Menpan-RB: ASN dari 40 Kementerian Siap Pindah ke IKN pada 2024
"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.