JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons serius kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Kemenkes harus bisa merespons ini dengan serius," ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/6/2023).
Ia berharap Kemenkes sudah memiliki skema untuk menyelamatkan balita dengan kasus positif narkoba tersebut.
Begitu juga jika terjadi kasus serupa agar balita yang terpapar narkoba bisa diselamatkan dengan baik.
"Saya ingin tahu justru skema Kemenkes ini kalau misalnya ada anak yang kemudian masuk dalam ranah ini," kata Ai.
Baca juga: KPAI Minta Orangtua Balita Positif Narkoba di Samarinda Ikut Jalani Tes Urine
Di sisi lain, Kemenkes juga diminta aktif melakukan sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba bersama dengan lembaga terkait.
"Pada akhirnya ini triger, kalau triger itu berarti ingin mencegah tidak terulang lagi," ujar Ai.
Dihubungi terpisah, Kemenkes menyebut akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi balita yang positif narkoba di Samarinda tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan BNN untuk proses rehabilitasi dan penanganan lebih lanjut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Nadia mengatakan, jenis penanganannya masih dievaluasi lebih lanjut karena mempertimbangkan pengaruh sabu yang dikonsumsi balita tersebut.
Baca juga: Balita Positif Narkoba di Samarinda, KPAI: Harus Ada Penyelidikan Lebih Kuat
Nantinya, kata Nadia, proses rehabilitasi akan melibatkan para ahli dan spesialis anak.
Ia juga mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang.
Adapun kronologi balita berusia tiga tahun di Samarinda dinyatakan positif narkoba setelah diberi minum oleh tetangganya.
Setelah meminum air, balita tersebut tidak bisa tidur selama tiga hari dan dinyatakan positif narkoba saat tes urine ke rumah sakit.
Baca juga: Balita Positif Narkoba di Samarinda, KPAI Minta Orangtua Tingkatkan Kewaspadaan
Dalam kasus balita positif narkoba ini, polisi sudah menetapkan tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan, tersangka tersebut ialah perempuan berinisial ST (51) yang merupakan tetangga korban.
"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," katanya, Minggu (11/6/2023).
Kini, polisi masih menyelidiki motif ST memberikan air yang diduga mengandung narkoba kepada balita tersebut.
Baca juga: KPAI Minta Orangtua Balita Positif Narkoba di Samarinda Ikut Jalani Tes Urine
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.