JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta agar para orangtua waspada menjaga buah hatinya dari risiko konsumsi narkoba.
Hal itu disampaikan merespons kasus balita berusia tiga tahun dinyatakan positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur karena meminum air yang diberikan tetangganya.
"Imbauan kami, tentu anak itu punya kelekatan dengan orangtua dan usia balita terutama usia tiga tahun. Balita, (bayi) lima tahun itu golden age, memang usia emas yang dititipkan kepada orangtua itu betul-betul untuk proteksi pemenuhan terhadap haknya," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Balita Positif Narkoba di Samarinda, KPAI: Harus Ada Penyelidikan Lebih Kuat
Ai meminta agar setiap orangtua memiliki kewaspadaan ketika mengajak si kecil keluar rumah.
Peran orangtua untuk menjaga apa yang dikonsumsi anak juga menjadi penting agar tak gampang makan makanan dari luar rumah.
"Kedua, mari kita lebih awas lagi ketika ada persoalan narkotika. Kita (dengan komunitas sosial) harus saling terhubung satu sama lain," ucap Ai.
Ai memberikan contoh, jika ada indikasi di lingkungan sekitar ada keluarga yang menggunakan narkoba, maka orangtua harus memberikan kehati-hatian kepada anaknya.
"Kita punya deteksi dini sebagai tetangga, ini keliatannya enggak aman," imbuh dia.
"Jangankan pengguna, dari tingkat sosial aja kita bisa skrining misalnya mereka memiliki penyimpangan kebiasaan atau perilaku kekerasan, kita kan proteksi diri dengan orang-orang yang memang melakukan tindakan kekerasan, apalagi deteksi penggunaan narkoba," tutur Ai.
Baca juga: Kronologi Balita di Samarinda Positif Narkoba, Minum dari Botol Bekas Nyabu Sang Tetangga
Adapun kronologi balita berusia tiga tahun di Samarinda dinyatakan positif narkoba setelah diberi air minum oleh tetangganya.
Setelah meminum air, balita tersebut tidak bisa tidur selama tiga hari dan dinyatakan positif narkoba saat tes urine ke rumah sakit.
Dalam kasus balita positif narkoba ini, polisi sudah menetapkan tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, tersangka tersebut ialah perempuan berinisial ST (51) yang merupakan tetangga korban.
"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," tuturnya, Minggu (11/6/2023).
Kini, polisi masih menyelidiki motif ST memberikan air yang diduga mengandung narkoba kepada balita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.