JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus sejumlah lahan dan bangunan di Yogyakarta milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hampir menyita aset-aset tersebut.
“Sebentar lagi nanti kami sudah mendekati proses penyitaan. Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/6/2023).
Baca juga: 6 Jam Geledah 2 Rumah Kerabat Rafael Alun, KPK Bawa Sejumlah Dokumen
Menurut Ali, tim penyidik segera menyelesaikan proses berkas perkara penyitaan.
Namun demikian, KPK masih enggan mengungkap aset-aset Rafael di Yogyakarta tersebut. Ali akan mengumumkan setelah penyitaan dilakukan.
Menurut Ali, sejumlah aset Rafael di Yogyakarta harus dipastikan dari sisi hukum dilengkapi dengan alat bukti bahwa harta benda itu bersumber dari korupsi.
Adapun Rafael disebut memiliki aset rumah sekitar 2.000 meter persegi di Kota Yogyakarta dan Rumah Makan Bilik Kayu.
“Sekalipun teman-teman tahu seperti tadi apakah itu termasuk rumah makan teman-teman sudah tahu kan di Jogja itu,” ujar Ali.
“Kami akan telusuri lebih dahulu aspek hukumnya ya,” kata dia.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Baca juga: Besok Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel, Akankah Rafael Alun Hadir?
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya.
Di antara aset yang disita yakni kontrakan di Jakarta Barat serta indekos di Blok M dan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Kemudian, mobil Toyota Camry Land Cruiser di Solo, motor gede Triumph 1.200 cc di Yogyakarta dan Harley Davidson di Tangerang Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan nilai TPPU Rafael nyaris mencapai Rp 100 miliar.
Angka tersebut termasuk nilai aset properti Rafael Alun.
“Kira-kira mendekati Rp 100 M. Itu total dengan nilai aset propertinya,” kata Asep saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.