Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham

Kompas.com - 12/06/2023, 18:47 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri kembali mangkir dalam sidang praperadilan yang diajukan keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej, Archi Bela hari ini, Senin (12/6/2023).

Akibatnya, sidang pemanggilan kedua Dirtpidsiber Bareskrim Polri sebagai pihak termohon tersebut akhirnya harus ditunda pada Kamis (15/6/2023).

Kuasa Hukum Archi Bela, Benny Arrens mengatakan, mereka menyesalkan ketidakhadiran termohon karena dinilai tidak kooperatif dengan panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Benny bahkan mengatakan, hakim sidang praperadilan yang memutuskan penundaan mengeluhkan ketidakhadiran pihak termohon.

"Tadi dari Hakim sendiri mengeluhkan, malah menyamaratakan (banyak termohon) memang rata-rata (mangkir) begitu," kata Benny saat ditemui usai sidang penundaan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Pemanggilan Dirtipidsiber tersebut merupakan pemanggilan kedua, setelah sebelumnya pada Senin (5/6/2023) dilakukan pemanggilan pertama.

"Hakim sendiri saja mengeluh, tadi kita juga melihat, kami sudah di depan, diperlihatkan panggilan sudah sampai sudah diterima (oleh Dirtipidsiber) apalagi kita lokusnya (lokasi dengan Mabes Polri) sama, masih di Jakarta," ujarnya.

Oleh karena itu, Benny berharap agar pihak termohon bisa hadir pada pemanggilan ketiga yang dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (15/6/2023) pekan ini.

"Lagi-lagi kami berharap supaya mereka di hari Kamis tanggal 15 itu, mereka hadir supaya kita beracara di sini dengan baik," katanya.

Baca juga: Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Sebelumnya, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Archi Bela dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pamannya sendiri, yaitu Wamenkumham Eddy Heiraj pada hari ini, Senin.

Penundaan itu diambil karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan Archi Bela karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi Bela dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Pihak Archi Bela mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.

Archi Bela juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly hingga DPR RI.

Baca juga: Keponakan Wamenkumham Minta Masalah Pencemaran Nama Baik Diselesaikan secara Kekeluargaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com