JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.
Gugatan dengan jenis permohonan Hak Uji Materiil (HUM) itu dilayangkan oleh PSI bersama dengan Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Kamis (2/3/2023).
"Tolak permohonan HUM," demikian bunyi putusan tersebut yang dilansir website MA, Senin (12/6/2023).
Adapun putusan ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Yodi Martono Wahynadi dan Is Sudaryono pada 8 Juni 2023.
Baca juga: Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag
Sebagai informasi, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan terkait peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dinilai kurang berperan dalam menjembatani terkait izin pendirian tempat ibadah.
“Apa pun itu namanya Forum Kerukunan Umat Beragama, harusnya kalau ada yang tidak setuju, kalau ada yang menolak, tugasnya forum adalah untuk mengomunikasikan, menjembatani hubungan antar masyarakat, antar warga supaya semuanya harmonis,” kata Grace dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
“Nah, namun kenyataan di lapangan justru forum ini yang tidak memberikan rekomendasi, menolak, bahkan mengeluarkan rekomendasi untuk ditutup,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan, PSI mengajukan uji materi pada Putusan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu bukan untuk membubarkan FKUB. Namun, guna mengurangi kewenangannya, terutama terkait pemberian rekomendasi pembangunan tempat ibadah.
“Jadi, kalau cara-cara (izin mendirikan tempat ibadah) sudah dipenuhi langsung saja urusannya dengan pemerintah daerah,” kata Grace.
Grace menekankan bahwa uji materi ini tidak terkait dengan persoalan mayoritas dan minoritas. Namun, ia merasa bahwa FKUB di berbagai wilayah telah berperan melampaui kewenangan, dan kerap menjadi tempat berlindung kepala daerah jika terjadi persoalan pendirian tempat ibadah.
“Jadi, menurut kami, bertentangan dengan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi kita, yaitu semua warga negara berhak untuk memeluk, dan beribadah menurut agama, dan kepercayaan masing-masing,” ujar Grace.
Adapun dalam gugatannya, PSI meminta Pasal 9 Ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Menag dan Mendagri itu dihapuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.