Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Gugatan PSI Terkait Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Kompas.com - 12/06/2023, 09:56 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.

Gugatan dengan jenis permohonan Hak Uji Materiil (HUM) itu dilayangkan oleh PSI bersama dengan Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Kamis (2/3/2023).

"Tolak permohonan HUM," demikian bunyi putusan tersebut yang dilansir website MA, Senin (12/6/2023).

Adapun putusan ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Yodi Martono Wahynadi dan Is Sudaryono pada 8 Juni 2023.

Baca juga: Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Sebagai informasi, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan terkait peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dinilai kurang berperan dalam menjembatani terkait izin pendirian tempat ibadah.

“Apa pun itu namanya Forum Kerukunan Umat Beragama, harusnya kalau ada yang tidak setuju, kalau ada yang menolak, tugasnya forum adalah untuk mengomunikasikan, menjembatani hubungan antar masyarakat, antar warga supaya semuanya harmonis,” kata Grace dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

“Nah, namun kenyataan di lapangan justru forum ini yang tidak memberikan rekomendasi, menolak, bahkan mengeluarkan rekomendasi untuk ditutup,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, PSI mengajukan uji materi pada Putusan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu bukan untuk membubarkan FKUB. Namun, guna mengurangi kewenangannya, terutama terkait pemberian rekomendasi pembangunan tempat ibadah.

“Jadi, kalau cara-cara (izin mendirikan tempat ibadah) sudah dipenuhi langsung saja urusannya dengan pemerintah daerah,” kata Grace.

Baca juga: Rest Area PPN Palipi Diresmikan, Pj Gubernur Sulbar: Tidak Baik Jadikan Rumah Ibadah sebagai Tempat Buang Air

Grace menekankan bahwa uji materi ini tidak terkait dengan persoalan mayoritas dan minoritas. Namun, ia merasa bahwa FKUB di berbagai wilayah telah berperan melampaui kewenangan, dan kerap menjadi tempat berlindung kepala daerah jika terjadi persoalan pendirian tempat ibadah.

“Jadi, menurut kami, bertentangan dengan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi kita, yaitu semua warga negara berhak untuk memeluk, dan beribadah menurut agama, dan kepercayaan masing-masing,” ujar Grace.

Adapun dalam gugatannya, PSI meminta Pasal 9 Ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Menag dan Mendagri itu dihapuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com