Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP2MI: Perlu Pemahaman Hukum yang Sama Berantasan Perdagangan Orang di ASEAN

Kompas.com - 09/06/2023, 05:29 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai, diperlukan pemahaman kerangka hukum yang sama antara negara-negara anggota ASEAN untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan.

"Mudah-mudahan KTT ASEAN bisa melahirkan kesepakatan. Komitmen di masing-masing negara kawasan ASEAN untuk memerangi sindikat penempatan ilegal," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Ia berharap, anggota ASEAN tidak hanya sepakat untuk memberikan sanksi tegas terhadap sindikat dan mafia tetapi juga bagaimana negara-negara setempat tidak memberikan celah untuk warga negaranya keluar secara tidak resmi.

Baca juga: 80 Persen Korban Perdagangan Orang adalah Perempuan, Pemerintah Bakal Bentuk Direktorat PPA dan TPPO

Menurut dia, inisiatif Presiden RI Joko Widodo dalam Forum KTT ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Mei 2023 yang menekankan pentingnya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menunjukkan bahwa Indonesia peka terhadap kejahatan transnasional.

"Ini memang kejahatan lintas negara, ini tidak bisa dibiarkan" ucap dia.

Ia menekankan, penempatan pekerja migran harus menjadi tanggung jawab negara, bukan sindikat.

Menurut dia, TPPO tidak hanya terjadi di wilayah ASEAN, tetapi juga di wilayah lain seperti Timur Tengah bahkan di daerah konflik.

"Ini juga banyak dan kita tidak boleh lalai penempatan di daerah konflik," kata dia.

Benny menyatakan, jajarannya siap untuk menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang.

"Perintah Presiden sudah jelas, kami akan melaksanakan sungguh-sungguh di lapangan, komitmen kepada Republik dan Merah Putih ini tidak boleh dicederai oleh hadirnya sindikat dan mafia," ujar dia.

Baca juga: Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Myanmar

Untuk mencegah TPPO, Benny menyarankan pemerintah melarang korban ke luar negeri selama lima tahun sebagai upaya melindungi masyarakat bekerja secara ilegal.

Usulan tersebut, kata Benny, karena adanya temuan korban TPPO yang pernah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke daerah asalnya justru ditemukan kembali ketika pemerintah melakukan penggerebekan di tempat penangkapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com